belumberakhir.com

Nuansa Informasi Terbaru

Mengapa Negara Malaya Tekan Facebook, Instagram dan juga TikTok Batasi Postingan?
Tekno

Mengapa Negara Malaysia Tekan Facebook, Instagram serta TikTok Batasi Postingan?

Jakarta – Pemilik Facebook Meta serta TikTok jika Tiongkok membatasi beberapa jumlah besar postingan lalu akun media sosial di tempat Negara Malaysia pada enam bulan pertama tahun 2023. Hal ini terungkap pada data yang dimaksud diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan itu di tempat berada dalam lonjakan permintaan dari pemerintah Tanah Melayu untuk menghapus konten.

Pemerintahan Utama Menteri Negara Malaysia Anwar Ibrahim, yang mana mulai berkuasa pada November 2022 dengan sistem reformis, menghadapi tuduhan mengingkari janjinya untuk melindungi kebebasan berpendapat di tempat sedang meningkatnya pengawasan terhadap konten online di beberapa bulan terakhir.

Mengutip Reuters, Jumat, 15 Desember 2023, pemerintah Tanah Melayu membantah tuduhan membungkam perbedaan pendapat pada dunia maya. otoritas Tanah Melayu menyatakan pihaknya ingin mengekang unggahan provokatif yang dimaksud menyentuh ras, agama, kemudian keluarga kerajaan.

Antara bulan Januari serta Juni tahun ini, Meta membatasi sekitar 3.100 halaman serta postingan pada platform digital Facebook juga Instagram agar tak dilihat oleh pengguna di dalam Malaya sebab dilaporkan diduga melanggar hukum setempat. Perihal ini ada pada data yang tersebut diterbitkan di Laporan Transparansi perusahaan yang dimaksud diterbitkan dua kali setahun pada bulan ini.

Angka ini enam kali tambahan tinggi dibandingkan periode setengah tahun sebelumnya. Ini adalah merupakan bilangan tertinggi sejak perusahaan mulai melaporkan pembatasan konten di dalam Malaya pada tahun 2017.

Meta mengungkapkan antara Juli 2022 kemudian Juni 2023, pihaknya membatasi akses ke lebih lanjut dari 3.500 item sebagai tanggapan menghadapi laporan regulator komunikasi Tanah Melayu kemudian lembaga pemerintah lainnya.

Konten yang dimaksud mencakup kritik terhadap pemerintah dan juga postingan yang tersebut diduga melanggar undang-undang tentang perjudian ilegal, ujaran kebencian, konten yang tersebut memecah belah ras atau agama, intimidasi, juga kecurangan keuangan, kata laporan Meta.

Platform video pendek TikTok, pada laporan sejenis yang dikeluarkan bulan lalu, menyatakan sudah pernah menerima 340 permintaan dari pemerintah Malaya untuk menghapus atau membatasi konten antara Januari lalu Juni 2023, yang mana memengaruhi 890 postingan juga akun.

TikTok menghapus atau membatasi 815 di dalam antaranya akibat melanggar undang-undang setempat atau pedoman komunitas media – tertinggi di periode enam bulan sejak mulai melaporkan permintaan dari Malaya pada tahun 2019, menurut data. Jumlah yang dimaksud tiga kali lipat dari jumlah agregat yang tersebut dihapus TikTok pada paruh kedua tahun 2022.

Data menunjukkan Negara Malaysia mengajukan lebih lanjut sejumlah permintaan untuk membatasi konten dalam TikTok dibandingkan negara lain dalam Asia Tenggara. Meta tidaklah mempublikasikan total total permintaan pemerintah yang diterimanya untuk pembatasan konten.

Pemerintah Tanah Melayu tidaklah menanggapi permintaan komentar mengenai data tersebut. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyatakan minggu ini regulator komunikasi rutin menindaklanjuti keluhan dari pengguna biasa, menyangkal tuduhan bahwa ia sudah pernah memohonkan badan yang disebutkan untuk berupaya menghapus postingan yang tersebut mengomentari dirinya di area media sosial.

Ras serta agama merupakan isu sensitif di area Malaysia, yang digunakan mayoritas penduduknya adalah etnis Melayu Muslim, namun terdapat etnis minoritas Tionghoa lalu India di total besar. Negara ini juga mempunyai undang-undang yang mana melarang pernyataan yang menghasut atau menghina monarkinya.

Fahmi menyatakan pada bulan Oktober bahwa TikTok belum berbuat cukup untuk mengekang konten yang mana memfitnah atau menyesatkan di area platformnya dan juga menuduh TikTok gagal mematuhi beberapa undang-undang setempat. TikTok menyatakan akan mengambil tindakan proaktif untuk mengatasi permasalahan yang dimaksud diangkat.

Pemerintah juga mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap Meta lantaran gagal mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud “tidak diinginkan” namun membatalkan rencana yang dimaksud setelahnya pertemuan dengan perusahaan tersebut.

Kelompok kebebasan berpendapat Article 19 mengecam penghapusan postingan yang digunakan mengkritisi pemerintah serta menyatakan keprihatinan berhadapan dengan meningkatnya permintaan untuk membatasi konten, kemudian memberi peringatan bahwa hal yang dimaksud dapat menghambat kebebasan berpendapat lalu berekspresi yang dimaksud sah.

“Tidak diperbolehkan melarang berekspresi semata-mata akibat hal yang disebutkan memberikan pandangan kritis terhadap isu-isu sosial, tokoh publik atau lembaga pemerintah,” kata Nalini Elumalai, staf senior acara Malaysia.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *