Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Tsamara Amany Alatas mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai staf khusus pada Kementerian BUMN. Berapa total penghasilan stafsus Menteri BUMN?
Erick menyampaikan alasan yang dimaksud oleh sebab itu Kementerian BUMN dianggap memerlukan kata-kata anak muda sebagai jembatan untuk menyambung aspirasi yang mereka butuhkan. Tsamara Amany diminta untuk fokus untuk kebijakan rakyat dengan salah satu perannya yaitu memasukkan permasalahan kemampuan fisik mental di acara Employee Well-Being Policy.
Terlepas dari tugas yang dimaksud akan diterima Tsamara tersebut, masyarakat mulai bertanya-tanya berapa upah orang Staf Khusus dalam Kementerian BUMN. Berikut rincian pendapatan stafsus Menteri BUMN yang tersebut akan diterima Tsamara Amany.
Gaji Stafsus Menteri BUMN
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 69 dijelaskan tentang kedudukan Staf Khusus yang tersebut berada di dalam bawah kemudian bertanggung jawab terhadap Menteri atau Menteri Koordinator. Mereka memiliki tugas untuk memberikan saran serta pertimbangan untuk Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan dari Menteri atau Menteri Koordinator.
Adapun aturan terkait upah tertuang pada Pasal 72 Ayat (2) yang tersebut menyebutkan bahwa Staf Khusus akan menerima hak keuangan serta sarana lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural orang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Eselon I adalah suatu jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA juga eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan juga golongan terendah IV/d.
Meski demikian, staf khusus yang digunakan telah terjadi berhenti atau berakhir masa jabatannya tidaklah akan memperoleh uang pensiun maupun pesangon.
Dengan begitu, besaran pendapatan pokok yang dimaksud akan diterima oleh seseorang Staf Khusus di tempat Kementerian BUMN kurang lebih besar setara dengan upah PNS golongan IV e/d di dalam kisaran Rupiah 3.447.200 sampai Simbol Rupiah 5.901.200 seperti yang tersebut telah diatur di PP Nomor 15 tahun 2019.
Selain pendapatan pokok, Staf Khusus menteri BUMN juga berhak menerima tunjangan lain seperti Tunjangan Kemampuan (Tukin) sebagai salah satu bagian dari hak keuangan yang digunakan dimaksud di aturan di tempat atas.
Besaran tukin individu pegawai di tempat Kementerian BUMN pun sudah pernah diatur di Perpres Nomor 119 Tahun 2017. Tempat Staf Khusus Menteri BUMN berada di tempat kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Simbol Rupiah 27.577.500.
Jadi apabila dijumlahkan, pendapatan sebagai Staf Khusus Menteri BUMN berkisar mulai dari Mata Uang Rupiah 31.004.700 sampai Simbol Rupiah 33.458.700. Angka yang dimaksud belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
Itulah perkiraan penghasilan stafsus Menteri BUMN yang mana sanggup diperoleh Tsamara Amany pasca diangkat oleh Erick Thohir.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama




